Nur Alam Kemungkinan Akan Terjerat dengan Pasal TPPU oleh KPK

Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tersandung kasus izin usaha pertambangan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa Nur Alam bisa saja dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang dilihat itu pertama selalu korupsinya dahulu. Baru TPPU-nya. Ya jadi wajar. Memang sepantasnya begitu. Memang itu standar itu sudah pakem," ujar Saut di Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 November 2016.
foto: detik.com
Menurut Saut, KPK sedang mendalami mencari bukti Nur Alam untuk menjeratnya. Pihak KPK sedang bekerja serius untuk mengungkap hal tersebut.

"Ketika dia tidak bisa mempertanggungjawabkan itu. Dan kita punya bukti-bukti lain. Setelah kita yakin ada bukti-bukti lain. Yakin bahwa itu adalah hasil dari korupsi . Lalu kita sita," jelas Saut.

Saut Situmorang menuturkan akan merunut bukti untuk mengembangkan kasus Nur Alam. "Biasanya kita nggak akan berhenti pada satu. Kalau gitu enggak adil dong. Kita enggak biasa berhenti. Contohnya PUPR. Kan itu diturut terus pelan-pelan," pungkasnya.(nsr)
(sumber: detik.com)

Nur Alam Kemungkinan Akan Terjerat dengan Pasal TPPU oleh KPK Nur Alam Kemungkinan Akan Terjerat dengan Pasal TPPU oleh KPK Reviewed by pulpen cinta on 16.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.